Seorang pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap karena diduga menyelundupkan lebih dari 26 kg narkoba ke Indonesia. Polisi Malaysia mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya sejak 2024.
Sebagai informasi, Saufi bin Othman ditangkap oleh otoritas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Ia kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram. Otoritas Bea Cukai kemudian menyerahkan Saufi ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Ia juga mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan mendapat imbalan sebesar 50.000 ringgit (sekitar Rp 218,7 juta) dari seseorang.
Aksi Sejak 2024
Dilansir dari Harian Metro Malaysia, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan mengatakan bahwa pelaku sudah lama melakukan aksinya.
“(Tersangka) telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya mengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan sesuai jadwal penerbangannya. Ini bukan pertama kalinya karena dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke beberapa negara,” kata Omar, Sabtu (15/8).
Selain itu, polisi juga menerima informasi terkait sindikat narkoba yang bergerak di Malaysia dan negara lain. Negara tersebut termasuk Indonesia.
“Pilot tersebut juga telah memberikan informasi tentang beberapa sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia,” tambahnya.
Informasi Soal Sindikat
Hussein mengatakan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) akan menyelidiki anggota sindikat yang teridentifikasi, termasuk aliran uang yang terkait dengan penjualan narkoba, sementara informasi tentang jaringan internasional akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum di negara-negara yang terlibat.
“Interogasi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA.” “Ini berarti dia bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan, dan masalah ini perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan bagaimana narkoba tersebut tidak terdeteksi,” katanya.
Hussein mengatakan pilot tersebut tetap berada di bawah tahanan Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) dan harus menjalani proses hukum di Indonesia. Ia juga menolak berkomentar tentang kemungkinan ekstradisi ke Malaysia.
Pilot berusia 39 tahun itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten pada 29 Juli, setelah tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan MH727.
Petugas bea cukai Indonesia mendeteksi isi mencurigakan di bagasinya melalui pemindaian sinar-X sekitar pukul 23.30 waktu setempat. Pemeriksaan menemukan 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kg, bersama dengan 4 gram metamfetamin di bagasi kabinnya. Narkoba tersebut diperkirakan bernilai RM45 juta.
Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)