Kuala Lumpur

Empat penyidik dari Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman telah tiba di Jakarta. Keempat penyidik tersebut akan memeriksa kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat membawa narkoba.

Dilansir The Straits Times, Rabu (12/8/2026), Direktur NCID Bukit Aman, Hussein Omar Khan, mengatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus membandingkan keterangan yang telah dikumpulkan oleh kepolisian Malaysia. Otoritas Malaysia dan Indonesia tengah bekerja sama untuk mengidentifikasi keterkaitan tersangka dengan sindikat internasional.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Kami telah diberikan akses untuk menemui warga Malaysia tersebut pada tanggal 12 dan 13 Agustus… untuk memeriksanya guna mendapatkan informasi lebih lanjut serta membandingkan data yang telah kami kumpulkan di sini terkait sindikat tersebut dan hal-hal lainnya,” ujarnya.

“Kami ingin memverifikasi beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini agar kami bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat darinya,” tambah Hussein.

Hussein mengungkapkan, melacak anggota sindikat tersebut tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendaftarkan nomor telepon.

“Prosesnya tidak sesederhana sekadar mendapatkan nomor telepon, melacak pemiliknya, lalu segera menangkap mereka,” jelasnya.

“Mereka menggunakan nomor identitas palsu untuk mendaftarkan nomor telepon. Ketika identitas yang digunakan palsu atau tidak akurat, melacak individu tersebut menjadi sulit,” sambungnya.

Sebagai informasi, Saufi bin Othman ditangkap oleh otoritas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Ia kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram. Otoritas Bea Cukai kemudian menyerahkan Saufi ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Ia juga mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan mendapat imbalan sebesar 50.000 ringgit (sekitar Rp 218,7 juta) dari seseorang.

Saksikan Live DetikPagi:

Halaman 2 dari 2

(isa/yld)







Source link

By cjhwk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *