Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus berurusan dengan penegak hukum di Singapura. Pasalnya, yang bersangkutan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya saat berada di Bandara Changi, Singapura.
Dirangkum detikcom, Senin (31/8/2026), pria WNI tersebut akan diadili di Singapura atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Pria WNI itu juga terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini, seperti dilansir Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8), terjadi di ruang keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi, dengan Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai kasus ini pada Kamis (27/8) siang waktu setempat.
Pria yang diidentifikasi sebagai WNI berusia 32 tahun itu, ketahuan membawa sebilah pisau, yang memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm, saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4. Pisau itu ditemukan di dalam kaos kaki yang dikenakannya.
Pisau tersebut pertama kali terdeteksi oleh mesin sinar-X yang dioperasikan oleh petugas keamanan Bandara Changi. Salah satu petugas mendeteksi keberadaan benda tajam mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan pria itu, setelah dia diminta melepas sepatunya sebelum melewati jalur pemeriksaan.
Pria WNI itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk digeledah lebih lanjut, di mana kemudian sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya, ditemukan di dalam sepatu sebelah kanannya.
Senjata tajam itu, sebut Kepolisian Singapura, dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip.
Tidak diketahui secara jelas motif pria WNI itu membawa pisau di dalam sepatunya.
Pria yang namanya tidak diungkap ke publik itu akan didakwa di pengadilan Singapura pada Sabtu (29/8), atas dakwaan membawa senjata berbahaya di tempat umum.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Singapura, tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara dan hukuman cambuk setidaknya enam kali.
Kepolisian Singapura memperingatkan bahwa pihaknya menganggap serius setiap upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik.
“Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas kepolisian setempat.
Kemlu RI Beri Pendampingan
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah mengetahui kasus tersebut. Kemlu RI akan memberi pendampingan ke pria tersebut.
“Terkait kasus tersebut, KBRI Singapura telah memonitor dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang bersangkutan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, saat dimintai konfirmasi, Minggu (30/8).
Heni menjelaskan WNI tersebut telah menjalani sidang perdana di pengadilan Singapura. Persidangan lanjutan digelar besok.
“Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026,” jelasnya.
Heni menegaskan pemerintah Indonesia sepenuhnya menghormati otoritas hukum di Singapura. Dia menyebut pendampingan diberi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura,” tutur Heni.
Halaman 2 dari 3
(maa/ygs)