
Jakarta, CNN Indonesia —
Korea Selatan memperluas aturan spionase mulai Minggu (13/9), sehingga tindak mata-mata untuk kepentingan negara asing tak lagi terbatas pada kasus yang berkaitan dengan Korea Utara.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya Seoul memperkuat perlindungan teknologi strategis, termasuk semikonduktor, display, baterai, dan kecerdasan buatan (AI). Penguatan ini terjadi di tengah persaingan industri yang semakin ketat.
Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan revisi Criminal Act pada 26 Februari setelah bertahun-tahun dikritik karena aturan sebelumnya dinilai tidak memadai untuk menghukum kasus spionase teknologi dan industri yang melibatkan aktor di luar Korea Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amandemen itu menciptakan tindak pidana baru untuk spionase bagi negara asing atau organisasi yang setara. Pelanggar aturan ini dapat dikenai hukuman minimal tiga tahun penjara.
Sementara itu, ketentuan lama yang mengatur spionase untuk kepentingan “negara musuh” tetap dipertahankan.
Sebelum revisi tersebut berlaku, dakwaan spionase umumnya hanya diterapkan terhadap tindakan yang menguntungkan Korea Utara.
Akibatnya, dalam banyak kasus yang melibatkan pemerintah asing atau perusahaan luar negeri, jaksa harus menggunakan aturan lain terkait teknologi industri atau rahasia dagang.
National Intelligence Service Korea Selatan menyambut baik revisi tersebut ketika disahkan. Lembaga itu menilai aturan baru akan memperkuat kemampuan negara dalam mencegah kebocoran teknologi strategis seperti semikonduktor, display, baterai, dan AI.
Sejumlah pakar hukum dan keamanan juga menilai perubahan tersebut menutup celah lama yang membuat kasus kebocoran teknologi industri canggih kerap dijerat dengan hukuman yang lebih ringan.
Pendukung aturan baru menilai perluasan cakupan tersebut akan memperkuat efek jera terhadap spionase industri.
Perubahan aturan tersebut datang setelah sejumlah kasus kebocoran teknologi besar menjadi sorotan. Salah satunya adalah dakwaan terhadap lima mantan karyawan Samsung Electronics pada tahun lalu.
Mereka dituduh memindahkan teknologi utama chip dynamic random-access memory (DRAM) kepada produsen memori asal China, CXMT.
Samsung dan CXMT saat itu tidak memberikan komentar.
Amandemen Criminal Act tersebut telah diundangkan pada 12 Maret dan mulai berlaku pada 13 September setelah melewati masa transisi enam bulan.
Ketika ditanya apakah aturan baru yang tidak menyebut negara tertentu dapat dianggap menyasar Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning mengatakan perusahaan China diwajibkan menjalankan kerja sama internasional sesuai aturan dan hukum internasional.
“Pada saat yang sama, kami percaya semua negara harus melindungi kegiatan investasi dan bisnis normal perusahaan serta menyediakan lingkungan bisnis yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif,” kata Mao dalam konferensi pers rutin pada Jumat (11/9), dikutip dari Reuters.
(lom)