Jakarta

Seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap karena diduga menyelundupkan lebih dari 26 kg narkoba ke Indonesia. Terungkap bahwa pelaku sudah beraksi sejak 2024.

Selain itu, Polisi Malaysia juga mendapat informasi terkait sindikat narkoba dari pelaku. Berikut fakta-fakta terkini yang dirangkum detikcom, Senin (17/8).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



1. Pilot Sudah Beraksi Sejak 2024

Dilansir Harian Metro Malaysia, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan mengatakan bahwa pelaku sudah lama melakukan aksinya. Polisi Malaysia mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya sejak 2024.

“(Tersangka) telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya mengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan sesuai jadwal penerbangannya. Ini bukan pertama kalinya karena dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke beberapa negara,” kata Omar, Sabtu (15/8/2026).

Rekaman CCTV menunjukkan gerak-gerik kopilot Malaysia Airlines sebelum ditangkap di Soetta (dok. Instagram Bea Cukai)Rekaman CCTV menunjukkan gerak-gerik kopilot Malaysia Airlines sebelum ditangkap di Soetta (Foto: dok. Instagram Bea Cukai)

2. Informasi Soal Sindikat Narkoba di Indonesia dan Malaysia

Selain itu, polisi juga menerima informasi terkait sindikat narkoba yang bergerak di Malaysia dan negara lain. Negara tersebut termasuk Indonesia.

“Pilot tersebut juga telah memberikan informasi tentang beberapa sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia,” tambahnya.

Hussein mengatakan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) akan menyelidiki anggota sindikat yang teridentifikasi, termasuk aliran uang yang terkait dengan penjualan narkoba, sementara informasi tentang jaringan internasional akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum di negara-negara yang terlibat.

“Interogasi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA.” “Ini berarti dia bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan, dan masalah ini perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan bagaimana narkoba tersebut tidak terdeteksi,” katanya.

3. Pelaku Bakal Jalani Proses Hukum di Indonesia

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan mengatakan pilot tersebut tetap berada di bawah tahanan Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) dan harus menjalani proses hukum di Indonesia. Ia juga menolak berkomentar tentang kemungkinan ekstradisi ke Malaysia.

Pilot asing, Mohd Saufi bin Othman ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi, Selasa (28/7/2026).Pilot asing, Mohd Saufi bin Othman ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi, Selasa (28/7/2026). (Foto: dok. Istimewa)

4. Awal Penangkapan Pilot

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan, pilot asal Malaysia tersebut ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.

“Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Petugas kemudian memeriksa koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Dalam pemeriksaan diketahui, koper tersebut ternyata berisi sabu.

“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hasil interogasi, tersangka Saufi mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.

“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000,” imbuhnya.

Setiba di Jakarta, Saufi akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel (penginapan).

“Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan,” tuturnya.

Halaman 2 dari 2

(kny/zap)







Source link

By cjhwk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *