Washington DC

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi kemarahan atas putusan hakim federal AS, yang menyatakan bahwa nama Trump tidak dapat dicantumkan di bagian luar gedung Kennedy Center.

Trump mengancam akan menutup Kennedy Center untuk selamanya, jika namanya tidak bisa ditambahkan di bagian depan gedung institusi ternama tersebut.

Kennedy Center, atau yang memiliki nama lengkap John F. Kennedy Center for the Performing Arts, merupakan pusat kebudayaan nasional AS dan memorial untuk mendiang Presiden AS John F Kennedy yang tewas dibunuh tahun 1963 silam.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ditegaskan Trump dalam pernyataan via Truth Social, seperti dilansir AFP, Rabu (16/9/2026), bahwa dewan pengurus Kennedy Center, yang anggotanya diisi orang-orang kepercayaan Trump, telah memutuskan dengan suara “hampir bulat” untuk segera menutup tempat tersebut untuk keperluan renovasi darurat.

Pernyataan itu diposting Trump hanya beberapa jam setelah putusan hakim federal AS dibacakan.

Trump kemudian memperingatkan bahwa renovasi perbaikan yang “sangat besar dan rumit” pada gedung ikonik itu tidak dapat dimulai sampai ada putusan dari pengadilan lebih tinggi mengenai apakah nama Kennedy Center boleh diubah menjadi nama Presiden AS itu,

“Jika putusannya negatif, yang seharusnya tidak demikian, dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, maka rekonstruksi dan renovasi Kennedy Center tidak akan dilaksanakan,” tegas Trump dalam pernyataannya.

Hal ini merupakan perkembangan terbaru setelah pada Desember lalu, dewan pengurus Kennedy Center memutuskan untuk mengubah nama institusi itu menjadi “Trump-Kennedy Center” dan memasang papan nama yang mencantumkan nama Presiden AS tersebut.

Hakim federal AS Christopher Cooper kemudian memerintahkan agar nama Trump dihapus dari bagian luar gedung dan membatalkan keputusan dewan pengurus Kennedy Center untuk mengubah nama institusi tersebut.

Para pekerja lantas mencopot nama Trump dari gedung institusi tersebut pada Juni, namun perancah dan terpal masih terpasang sejak saat itu.

Tetapi bulan lalu, dewan pengurus Kennedy Center melanjutkan rencana untuk memasang papan nama baru yang bertuliskan “direnovasi dan dipugar oleh Presiden Donald J. Trump”.

Hal tersebut memicu gugatan terbaru dan palam putusan pada Selasa (15/9) waktu setempat, hakim Cooper menyatakan bahwa nama Trump tidak boleh dicantumkan kembali pada bagian luar Kennedy Center. Dia juga menegur pengelola Kennedy Center yang disebutnya berupaya menyiasati perintah sebelumnya.

“Singkatnya, tidak dapat memasang memorial untuk Presiden Trump atau siapa pun atau hal lainnya di Kennedy Center tanpa persetujuan Kongres,” tegas hakim Cooper dalam putusannya.

Trump sebelumnya bersikeras bahwa Kennedy Center, yang dibangun tahun 1960-an itu, dalam kondisi rusak parah yang membahayakan. Untuk membuktikan adanya masalah keamanan, dia merujuk pada insiden baru-baru ini di mana sebagian langit-langit gedung itu runtuh ke lantai setelah badai menerjang.

Bulan lalu, sebagai bagian dari proses pengadilan, pemerintahan Trump memperingatkan bahwa gedung memorial itu mungkin perlu dirobohkan jika rencana renovasi terhambat.

Tonton juga video “Kennedy Center Terancam Tutup Akibat Krisis Keuangan”

Halaman 2 dari 2

(nvc/dhn)







Source link

By cjhwk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *