Jakarta

Pilot kedua telah ditangkap di Malaysia dalam penyelidikan kasus perdagangan narkoba yang melibatkan seorang pilot Malaysia Airlines, yang ditangkap di Indonesia karena diduga menyelundupkan narkoba.

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman (NCID), Hussein Omar Khan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari lalu. Tersangka diyakini bertanggung jawab menangani hasil penjualan narkoba.

“Dia ditangkap di kawasan Lembah Klang dan berusia 30-an tahun. Dia terlibat dalam penanganan uang, khususnya pengiriman uang,” kata Hussein kepada wartawan, dilansir South China Morning Post.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Tes narkoba yang dilakukan menunjukkan bahwa dia negatif narkoba. Jadi penangkapan ini menjadikan total penangkapan menjadi tujuh sampai sekarang,” imbuhnya.

Tersangka tersebut diduga bekerja di maskapai yang berbeda dengan pilot pertama yang ditangkap di Indonesia.

Sebelumnya, enam tersangka telah ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan pilot pertama oleh tim petugas NCID yang dikirim ke Jakarta pada 11-15 Agustus.

Tim yang terdiri dari empat penyidik tersebut datang untuk memeriksa kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena membawa narkoba.

Hussein Omar Khan mengatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus membandingkan keterangan yang telah dikumpulkan oleh kepolisian Malaysia. Otoritas Malaysia dan Indonesia tengah bekerja sama untuk mengidentifikasi keterkaitan tersangka dengan sindikat internasional.

Saufi bin Othman ditangkap oleh otoritas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Ia kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram. Otoritas Bea Cukai kemudian menyerahkan Saufi ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Ia juga mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan mendapat imbalan sebesar 50.000 ringgit (sekitar Rp 218,7 juta) dari seseorang.

Halaman 2 dari 2

(ita/ita)







Source link

By cjhwk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *