Kuala Lumpur

Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara di Malaysia, karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.

Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, seperti dilansir kantor berita Bernama dan New Straits Times, Rabu (16/9/2026), mengatakan bahwa tindak pelanggaran itu dilakukan di area Stulang pada Februari lalu.

Identitas WNI itu tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa WNI itu merupakan seorang pekerja umum berusia 36 tahun.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pria WNI itu mulai menjalani hukuman satu bulan penjara sejak 28 Agustus lalu, setelah gagal membayar denda sebesar 1.000 Ringgit (Rp 4,3 juta) yang dijatuhkan oleh pengadilan Malaysia.

“Pria tersebut akan menjalani Perintah Kerja Sosial (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya,” ujar Zainal Fitri dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) waktu setempat.

Zainal Fitri kembali menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan di tempat umum, merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 77A Undang-undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum Tahun 2007.

Para pelanggar dapat dikenai hukuman denda hingga 2.000 Ringgit (Rp 8,7 juta) atau diperintahkan menjalani hukuman pelayanan masyarakat hingga enam bulan. Hukuman pelayanan masyarakat itu mencakup hukuman menyapu jalanan, membersihkan saluran air serta toilet umum, dan membantu memangkas pohon di area publik.

Sementara itu, ketidakpatuhan pada hukuman yang dijatuhkan dapat berujung pada tindakan lebih lanjut, termasuk hukuman denda maksimum sebesar 10.000 Ringgit (Rp 43,7 juta).

Otoritas Malaysia resmi memberlakukan aturan hukum lebih ketat untuk tindakan membuang sampah sembarangan sejak 1 Januari 2026. Aturan hukum itu juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang ada di negara tersebut.

Pelanggaran hukum itu mencakup tindakan membuang, menempatkan, atau meninggalkan sampah seperti puntung rokok, botol air, minuman kaleng, plastik tisu, dan bungkus makanan di tempat umum dan di jalanan umum.

Untuk kasus yang melibatkan anak-anak, maka orang tua atau wali dari anak di bawah umur itu akan dimintai pertanggungjawaban.

Tonton juga video “WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Disebut Diiming-imingi Gaji Besar”

Halaman 2 dari 2

(nvc/dhn)







Source link

By cjhwk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *